Saturday 7 May 2011

SOSIOLOGI HUKUM - Catatan 3

Sistem hukum nasional tidak mungkin dipertahankan karena perubahan kebutuhan sosial (social needs). contoh Pidana. Kejahatan pada zaman belanda, berbeda dengan kejahatan yang terjadi saat ini.
Perilaku manusia yang perlu dilindungi hukum (sosiologi). Perubahan hukum harus meskipun diakui sulit. Perlu ada satu jembatan untuk menangani hal ini.

membangun hukum yang baru mempunyai beberapa dimensi. Merubah total atau tambal sulam. Indonesia masih menganut sistem tambah sulam sehingga terjadi lex spesialis.
sosiologi hukum tidak bisa memberikan solusi tapi hanya memberikan saran. Henkelsen - groundnorm sudah berubah.
pembagian dibagi 3 :
1. sub bidang Materi Hukum
2. sub bidang Aparatur Hukum
3. sub bidang Sarana dan Prasarana Hukum
(Koesir, hal 28)
Polisi harus berubah. Kulturnya, karena polisi adalah :
- fight crime - the next crime is sophisticated crime. banyak kasus perdata yang masuk pidana
- love human - penjahat itu adalah manusia. Fokus pada konflik.
- keep them off jail. Polisi hebat adalah polisi yang mampu mencegah orang masuk penjara. Preventive is better than cure.
Masyarakat tenang tidak tergantung pada banyaknya penjahat masuk penjara. Kesulitannya karena kejahatan bukan ranah kemiskinan. bahkan korupsi menjadi crime.
berbicara hukum ada beberapa prinsip :
who is your problem
How cara mengatasi masalah
system untuk menyelesaikan

A. Pembentukan Materi Hukum (KoesIr, hal 28-29)
1. bagaimana kita merencanakan hukum. contoh Penanganan Kasus Bali. Karena tidak ada hukumnya maka diberlakukan surut Perundangan.
2. pembentukan hukum. banyak undang2 yang sudah disahkan tapi dijalankan. contoh UU ttg Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3. Penelitian Hukum
4. Harmonisasi. contoh UU Pornografi. Kalau diterapkan secara konsisten, akan bertentangan dengan Hkm di Papua dan Bali.
4. pengembangan Hukum
5. pengembangan Ilmu Hukum. Ilmu related terhadap karakter.

B. Pembangunan Aparatur
1. Pengembangan organisasi. Kasus Gayus. Hakim tidak berani mengambil inisiatif. Hakim hanya menerima materi yang disampaikan jaksa tanpa berinisiatif untuk mengembangkannya sehingga Gayus bebas di Tangerang dan hukuman ringan di jakarta Selatan.
2. Pengembangan lembaga-lembaga kejaksaaan dan kepolisian. apakah polisi kita profesional atau intelektual.
3. pengembangan organisasi dan keterampilan serta etika para pengacara, konsultan hukum dan LBH. Kasus Artalita. pengacara dikonotasikan membela yang salah seharusnya yang benar.
4. pengembangan lembaga-lembaga pelayanan hukum
5. pengembangan lembaga-lembaga pemasyarakatan dan pembinaan anak-anak nakal. Lembaga Pemasyarakatan dimaksudkan untuk mendidik para narapidana untuk bisa kembali ke masyarakat.
6. pengembangan lembaga dan organisasi penyuluhan hukum.
Hirearki Hukum :
LEG ETERNA
LEG NATURAL
LEG DIVINA
LEG HUMANI

Adil.

menurut alam - kekal
Menurut Hukum. temporer. Hak waris 1/3, sedangkan pria 2/3. (segendongan dan sepikulan)

Hakikat (Ontologi) ilmu hukum adalah justice - keadilan.
Sumber (Epistemologi); tata cara dalam proses pencapaian pengetahuan yang inheren dengan kebenaran dan kenyataan,

Nilai Normatif (Aksiologi), nilai normatif dipatuhi dalam penggalian dan penerapan ilmu dalam menyangkut etika dan heuristik bahkan sampai pada dimensi budaya untuk menangkan tidak saja manfaat ilmu, melainkan juga arti dan makna bagi kehidupan manusia. Normatif diterima bahwa laki-laki imam --> memimpin. Padahal faktanya perempuan lebih banyak dari laki-laki dimana secara demokratis yang mayoritas yang memimpin.

Ilmu harus dikaitkan dengan masyarakat. Kalau keterkaitannya lepas, akan mengalami keterasingan dalam menghadapi persoalan.
Selain pengembangan ilmu dan filsafat hukum, critical mass tidak kalah pentik untuk dikembangkan. Filsafat sebagai ilmu kritis sangat tepat untuk menjalankan fungsi dan peranannya mengingat dunia hukum sebagai unfinished journey.

No comments:

Post a Comment