Sistem hukum nasional tidak mungkin dipertahankan karena perubahan kebutuhan sosial (social needs). contoh Pidana. Kejahatan pada zaman belanda, berbeda dengan kejahatan yang terjadi saat ini.
Perilaku manusia yang perlu dilindungi hukum (sosiologi). Perubahan hukum harus meskipun diakui sulit. Perlu ada satu jembatan untuk menangani hal ini.
membangun hukum yang baru mempunyai  beberapa dimensi. Merubah total atau  tambal sulam. Indonesia  masih menganut  sistem  tambah sulam sehingga  terjadi  lex spesialis.
sosiologi hukum  tidak bisa memberikan solusi  tapi hanya memberikan saran. Henkelsen - groundnorm sudah berubah.
pembagian dibagi 3 :
1. sub bidang Materi Hukum
2. sub bidang Aparatur Hukum
3. sub bidang Sarana dan Prasarana Hukum
(Koesir, hal 28)
Polisi harus berubah. Kulturnya, karena polisi adalah :
- fight crime - the next crime is sophisticated crime. banyak kasus perdata yang masuk pidana
- love human - penjahat itu adalah manusia. Fokus  pada konflik.
- keep them off jail. Polisi hebat adalah polisi yang mampu mencegah orang masuk penjara. Preventive is better than cure.
Masyarakat tenang tidak tergantung pada banyaknya penjahat masuk penjara. Kesulitannya karena  kejahatan bukan ranah kemiskinan. bahkan korupsi menjadi  crime.
berbicara hukum ada beberapa prinsip :
who is your problem
How cara mengatasi masalah
system untuk menyelesaikan
A. Pembentukan Materi Hukum (KoesIr, hal 28-29)
1. bagaimana kita merencanakan hukum. contoh  Penanganan Kasus Bali. Karena tidak ada hukumnya maka diberlakukan   surut Perundangan.
2. pembentukan hukum. banyak undang2 yang sudah disahkan tapi dijalankan. contoh UU ttg Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3. Penelitian Hukum
4. Harmonisasi. contoh UU Pornografi. Kalau diterapkan secara konsisten, akan bertentangan dengan Hkm di Papua dan Bali.
4. pengembangan Hukum
5. pengembangan Ilmu Hukum. Ilmu related terhadap karakter.
B. Pembangunan Aparatur
1. Pengembangan organisasi. Kasus Gayus.  Hakim tidak berani mengambil inisiatif. Hakim hanya menerima  materi yang disampaikan jaksa tanpa berinisiatif untuk mengembangkannya sehingga Gayus  bebas di Tangerang dan hukuman ringan di jakarta Selatan.
2. Pengembangan lembaga-lembaga kejaksaaan dan kepolisian. apakah polisi kita profesional atau intelektual.
3. pengembangan organisasi dan keterampilan serta etika para pengacara, konsultan hukum dan LBH. Kasus Artalita. pengacara dikonotasikan membela yang salah seharusnya  yang benar.
4. pengembangan lembaga-lembaga pelayanan hukum
5. pengembangan lembaga-lembaga pemasyarakatan dan pembinaan anak-anak nakal. Lembaga Pemasyarakatan dimaksudkan untuk mendidik  para narapidana untuk bisa kembali ke masyarakat.
6. pengembangan lembaga dan organisasi penyuluhan hukum.
Hirearki  Hukum :
LEG ETERNA
LEG NATURAL
LEG DIVINA
LEG HUMANI
Adil.
menurut alam - kekal
Menurut Hukum. temporer. Hak waris  1/3, sedangkan pria 2/3. (segendongan dan sepikulan)
Hakikat (Ontologi) ilmu hukum adalah  justice - keadilan.
Sumber (Epistemologi); tata cara dalam proses pencapaian pengetahuan yang inheren dengan kebenaran dan kenyataan,
Nilai Normatif (Aksiologi), nilai normatif dipatuhi dalam penggalian  dan penerapan ilmu dalam menyangkut  etika dan heuristik bahkan sampai pada dimensi budaya untuk menangkan tidak saja manfaat ilmu, melainkan juga arti dan makna bagi kehidupan manusia. Normatif diterima bahwa laki-laki imam --> memimpin. Padahal faktanya  perempuan lebih banyak dari laki-laki dimana secara demokratis  yang mayoritas  yang memimpin.
Ilmu harus dikaitkan dengan masyarakat.  Kalau  keterkaitannya lepas, akan mengalami keterasingan dalam menghadapi persoalan. 
Selain pengembangan ilmu dan filsafat hukum, critical mass tidak kalah pentik untuk dikembangkan. Filsafat sebagai ilmu kritis sangat tepat untuk menjalankan fungsi dan peranannya mengingat dunia hukum sebagai  unfinished journey.
 
No comments:
Post a Comment