Saturday, 7 May 2011

SOSIOLOGI HUKUM - Catatan 3

Sistem hukum nasional tidak mungkin dipertahankan karena perubahan kebutuhan sosial (social needs). contoh Pidana. Kejahatan pada zaman belanda, berbeda dengan kejahatan yang terjadi saat ini.
Perilaku manusia yang perlu dilindungi hukum (sosiologi). Perubahan hukum harus meskipun diakui sulit. Perlu ada satu jembatan untuk menangani hal ini.

membangun hukum yang baru mempunyai beberapa dimensi. Merubah total atau tambal sulam. Indonesia masih menganut sistem tambah sulam sehingga terjadi lex spesialis.
sosiologi hukum tidak bisa memberikan solusi tapi hanya memberikan saran. Henkelsen - groundnorm sudah berubah.
pembagian dibagi 3 :
1. sub bidang Materi Hukum
2. sub bidang Aparatur Hukum
3. sub bidang Sarana dan Prasarana Hukum
(Koesir, hal 28)
Polisi harus berubah. Kulturnya, karena polisi adalah :
- fight crime - the next crime is sophisticated crime. banyak kasus perdata yang masuk pidana
- love human - penjahat itu adalah manusia. Fokus pada konflik.
- keep them off jail. Polisi hebat adalah polisi yang mampu mencegah orang masuk penjara. Preventive is better than cure.
Masyarakat tenang tidak tergantung pada banyaknya penjahat masuk penjara. Kesulitannya karena kejahatan bukan ranah kemiskinan. bahkan korupsi menjadi crime.
berbicara hukum ada beberapa prinsip :
who is your problem
How cara mengatasi masalah
system untuk menyelesaikan

A. Pembentukan Materi Hukum (KoesIr, hal 28-29)
1. bagaimana kita merencanakan hukum. contoh Penanganan Kasus Bali. Karena tidak ada hukumnya maka diberlakukan surut Perundangan.
2. pembentukan hukum. banyak undang2 yang sudah disahkan tapi dijalankan. contoh UU ttg Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3. Penelitian Hukum
4. Harmonisasi. contoh UU Pornografi. Kalau diterapkan secara konsisten, akan bertentangan dengan Hkm di Papua dan Bali.
4. pengembangan Hukum
5. pengembangan Ilmu Hukum. Ilmu related terhadap karakter.

B. Pembangunan Aparatur
1. Pengembangan organisasi. Kasus Gayus. Hakim tidak berani mengambil inisiatif. Hakim hanya menerima materi yang disampaikan jaksa tanpa berinisiatif untuk mengembangkannya sehingga Gayus bebas di Tangerang dan hukuman ringan di jakarta Selatan.
2. Pengembangan lembaga-lembaga kejaksaaan dan kepolisian. apakah polisi kita profesional atau intelektual.
3. pengembangan organisasi dan keterampilan serta etika para pengacara, konsultan hukum dan LBH. Kasus Artalita. pengacara dikonotasikan membela yang salah seharusnya yang benar.
4. pengembangan lembaga-lembaga pelayanan hukum
5. pengembangan lembaga-lembaga pemasyarakatan dan pembinaan anak-anak nakal. Lembaga Pemasyarakatan dimaksudkan untuk mendidik para narapidana untuk bisa kembali ke masyarakat.
6. pengembangan lembaga dan organisasi penyuluhan hukum.
Hirearki Hukum :
LEG ETERNA
LEG NATURAL
LEG DIVINA
LEG HUMANI

Adil.

menurut alam - kekal
Menurut Hukum. temporer. Hak waris 1/3, sedangkan pria 2/3. (segendongan dan sepikulan)

Hakikat (Ontologi) ilmu hukum adalah justice - keadilan.
Sumber (Epistemologi); tata cara dalam proses pencapaian pengetahuan yang inheren dengan kebenaran dan kenyataan,

Nilai Normatif (Aksiologi), nilai normatif dipatuhi dalam penggalian dan penerapan ilmu dalam menyangkut etika dan heuristik bahkan sampai pada dimensi budaya untuk menangkan tidak saja manfaat ilmu, melainkan juga arti dan makna bagi kehidupan manusia. Normatif diterima bahwa laki-laki imam --> memimpin. Padahal faktanya perempuan lebih banyak dari laki-laki dimana secara demokratis yang mayoritas yang memimpin.

Ilmu harus dikaitkan dengan masyarakat. Kalau keterkaitannya lepas, akan mengalami keterasingan dalam menghadapi persoalan.
Selain pengembangan ilmu dan filsafat hukum, critical mass tidak kalah pentik untuk dikembangkan. Filsafat sebagai ilmu kritis sangat tepat untuk menjalankan fungsi dan peranannya mengingat dunia hukum sebagai unfinished journey.

Friday, 6 May 2011

HJKUM DAN HAM 2

Suatu Kajian.
Hukuman Mati setuju atau tidak?

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Hukum berkembang untuk kekuasaan.

Perkembangan diharapkan agar diarahkan untuk HAM

FILSAFAT HUKUM 1

TENTANG PENGERTIAN FILSAFAT

Filsafat adalah merenung dan berfikir serta merasakan sedalam-dalamnya terhadap segala sesuatu kegiatan sampaia kepada inti permasalahan atau ha kekatnya.

Filsafat berasal dari bahasa Yunani (sudah ada sejak abad ke 6 SM) yang terdiri dari dari dua kata yang tersusun yaitu philos dan sophia.

Philos berarti gemar, cinta, atau kekasih, sahabat. Sedangkan Sophia berarti kebijaksanaan. Jadi secara harfiah Filsafat berarti yang mencintai kebijaksanaan atau sahabat pengetahuan.

  1. MENGAPA
    MANUSIA BERFILSAFAT?

Dalam kaitan pertanyaan tersebut di atas perlu diketahui bahwa sejarah kefilsafatan didalam kalangan filsuf terdapat 3 (tiga) hal yang mendorong manusia untuk berfilsafat, atau asal muasal dari filsafat yaitu :

  1. Kekaguman

Pada umumnya seseorang mulai berfilsafat karena adanya rasa kagum atau adanya ras kagum atau adanya rasa heran dalam pikiran filsafat itu sendiri, dan hal ini dialami oleh Plato (filsuf Yunani 428-348 SM), yang menyatakan : " mata kita memberi pengamatan melihat bintang-bintang, mata hari dan langit". Pengamatan dari rasa kagum ini memberi dorongan kepada kita untuk menyelidiki dan dari penyelidikan inilah berasalnya filsafat.

  1. Keraguan

Filsuf Rene Descartes (1596-1650 M) dan Agustinus (400 M) memulai berfilsafat bukan dari kegaguman atau keheranan akan tetapi mereka berfilsafat dimulai dari keraguan atau kesangsian sebagai sumber utama berfilsafat. Manusia heran tetapi kemudian ia ragu-ragu dan merasak sangsi apakah ia tidak ditipu oleh panca indranya yang sedang heran.? Rasa heran dan meragukan ini mendorong manusia untuk berfikir secara, menyeluruh dan kritis (radix), dan hal seperti ini adalah disebut berfilsafat.

  1. Kesadaran akan keterbatasan
  2. Berfilsafat dapat pula bermua dar adanya suatu kesadaran akan keterbatasan pada diri manusia. Berfilsafat terkadang dimulai apabila manusia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama dalam menghadapi kejadian-kejadian alam. Apabila seseorang merasa bahwa ia sangat terbatas dan terikat terutama pada waktu mengalami penderitaan atau kegagalan, maka dengan adanya kesadaran akan keterbatasan dirinya tadi barulah manusia berfilsafat. Ia akan memikirkan bahwa di luar manusia yang terbatas, pasti ada sesuatu yang tidak bertbasa yang dijadikan bahan kemajuan untuk menemukan kebanran yang hakiki.

  1. PERANAN FILSAFAT

Menyimak sebab-sebab kelahiran filsafat dan proses perkembangannya, sesungguhnya filfasat telah memerankan sedikitnya ada 3 (tiga) peranan utama dalam sejarah pemikiran manusia dan ketiga peranan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai Pendobrak

Berabad-abad lamanya intelektualitas manusia tertawan dalam penjara Tradisi dan Kebiasan. Dalam penjara itu manusia terlena dalam alam mistik yang penuh sesak dengan hal-hal serba rahasia yang terungkap lewat berbagai mitos dan mite itu, manusia menerima begitu saja segala penuturan dongeng dan takhyul itu pasti benar dan tak boleh diganggu gugat. Keadaan tersebut berlangsung sangat lama. Kehadarian filfafat telah mendobrak pintu-pintu dan tembok-tembok tradisi yang begitu sakral adan selama itu tak boleh diganggu guga, dan kenyataan sejarah telah membuktikan bahwa filsafat benar-benar telah berperan sebagai pendobrak yang menjakjubkan.

  1. Sebagai Pembebas

Filsafat bukan sekedar mendobrak pintu penjara Tradisi dan Kebiasaan yang dengan berbagai mitos dan mite itu, melainkan juga sebagai pembebas manusia untuk keluar dan dalam penjara itu. Filsafat membebaskan manusia dari ketidaktahuan dan kebodohannya. Demikian pula filsafat membebaskan manusai dari belenggu cara berfikir yang mistis. Sesungguhnya filsafat telah sedang dan akan terus berupaya membebaskan manusia dari kekurangan dan kemiskinan pengetahuan yang menyebabkan manusia menjadi picik dan dangkal. Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa filsafat membebaskan manusai dari segala jenis "penjara" yang hendak mempersempat ruang gerak akan budi manusia.

  1. Sebagai Pembimbing

Bagaimanakah filsafat hingga dapat membebaskan manusia dari segala jenis "penjara" yang hendak mempersempit ruang geraka akal budi manusia itu? Sesungguhnya filfasafat hanya sanggup melaksanakan peranannya selaku "pembimbing".

Filsafat membebaskan manusia dari cara berfikir yang mistis dengan membimbing manusia untuk berfikir secara rasional. Filsafat membebaskan manusia dari cara berfikir yang picik dan dangkal serta membimbing manusia untuk berfikir secara luas dan lebih mendalam, yaitu berpikir secara universal dan berfikir secara radix dan meneukan essensi daripada suatu permasalahan.

Filsafat membebaskan manusia dari cara berfikir yang tidak teratur dan tidak jerni denganmembimbing manusia untuk secara sistematis dan logis. Filsafata mebebaskan manusia dari cara berfikir yang tidak utuh dan atau fragmentaris denga cara sebagai pembibming manusia agar dapat berfikir secara integral dan koheren.

  1. PERSOALAN FILSAFAT
  2. Ada enam persoalan yang selalu menjadi perhatian dari para filsuf yaitu :
  1. Persoalan tentang "ada"

  1. Persoalan tentang Pengetahuan (Knowledge)
  2. Persoalan tentang Metode (Method)
  3. Persoalan tentang Penyimpulan
  4. Persoalan tentang Moralitas
  5. Persoalan tentang Keindahan

Friday, 22 April 2011

CARA BERHUKUM

Hukum Progresif - Prof. Dr. Satjipto Raharjo hal. 3

Hukum progresif merupakan salah satu cara berhukum yang lebih menguras energi baik pikiran maupun empati dan keberanian. Berbeda dengan cara berhukum yang hanya dimulai dari teks dan berhenti.
Cara berhukum positif-legalistis adalah menerapkan undang-undang (alles binnen de kader van de wet) atau mengeja undang-undang.

Hukum Berkeadilan - Dr. Garuda Wiko hal. 9-11

Jika diperhatikan hukum positif yang sekarang berlaku, ada beberapa pertanyaan yang mungkin perlu dicermati. apakah ada jaminan bahwa hukm positif itu bersesuaian dengan hukum nasional yang hendak kita bangun? Apakah elemen sistem hukum itu mampu menjadi pilar banguna hukum nasioanl sebagaimana cita-cita konstitusi? Benarkah hukum positif yang berlaku telah menggambarka ciri hukum nsional sebagaimana dikehendaki dalam konstitusi?

Paradigma adalah sebagai asumsi-asumsi dasar ang diyakini dan menetukan cara memandang gejala yang ditelaah (Liek Wilardjo, 1990).
Di bidang hukum, paradigma utama yang masih digunakan sampai saat ini adalah paradigma positivistik yang memandang hukum sebagai entitas yang mmapu mencukupi dirinya sendiri secara koheren dan bebas nilai.
Turunan paradigam positivistik ini dijumpai dalam teori " hukum murni" Has Kelsen dalam bukunya " Reine Rechtslehre" 1934 yang cukup mempengaruhi pemikiran hukum di Indonesia.
Arah analisisnya adalah pada strukutr hukum positif , bukan pada penjelasan psikologis dan ekonomis, ataupun penilaian moral pollitik yang menyangkut tujuan-tujuannya.

Paradigma konstruktivisme merupakan paradigma lain yang memandang hukum bersifat plural dan plastis. Plural karena diekspresikan ke dalam berbagai simbol, bahasa dan wacana. Plastis diartikan sebagai sifat dan ciri hukum yang dapat direntangkan dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan manusia.
Dari paradigma konstruktivisme lahir teori-teori hukum yang bersifat empiri :
- Roscoe Pound dengan konsep "sociological jurisprudence"
- Karl Llewellyn dan Jerome Frank dengan " realitas jurisprudence" (legal realism)
- Roberto Unger dengan "critical legal studies"
Menurut C. Langdell, Dekan Harvard Law School tahun 1870, pemikiran alternatif muncul sebagai reaksi atas pandangan yang memandang hukum positif bekerja secara mekanik, deterministik, dan terpisah dari hal-hal di luar hukum. Hukum disamakan dengan ilmu eksakta dimana para yuris bekerja di perpustakaan sebagai laboratoriumnya.
Pelaksanaan hukum di Indonesia sampai saat ini masih dirasakan bahwa segala sesuatu berjalan dalam koridor state base. Kekuatan dan potensi masyarakat belum mendapatkan saluran yang rapi dan terpelihara. Partisipasi masyarakat baru pada " penyerapan aspirasi" dan "dengar pendapat" yang boleh "diterima" dan boleh pula "ditinggalkan".
Konsekuensi terpinggirnya masyarakat :
1. Hukum kemungkinan besar hanya akan menjadi teks yang tidak memilki makna sosial yang signifikan
2. lebih jauh lagi hukum dapat menjelma menjadi beban atau faktor pemicu benturan masyarakat.
Oleh karena itu untuk mengimbangin kekuatan negara, perlu dibangun tradisi perbdayaan masyarakat yang berpusat pada manusia (people centered development).
Menurut Sunaryati Hartono (1991) terdapat 12 unsur yang saling mempengaruhi dalam sistem hukum sitem hukum yaitu :
- nilai kehidupan berbangsa
- filsafat hukum
- budaya hukum
- norma hukum,
- bahasa hukum
- lembaga hukum
- prosedur di lembaga hukum
- sumber daya manusia
- pendidikan hukum
- sarana dan prasarana hukum
- lembaga pembangunan hukum
- anggaran pembangunan hukum

Socrates bahwa hakikat hukum adalah keadilan
Plato mencanangkan tatanan dimana kepentingan umum yang diutamakan
Aristoteles bahwa keadilan hukum sama dengan keadilan umum.

sari buku MEMAHAMI HUKUM, Rajawali Pers, 2009.